Hukum Orang Yang Murtad Berulangkali


Islam berarti ketundukan dan kepasrahan kepada Allah swt. Hal itulah yang menjadikan seorang muslim berkomitmen dan berpegang teguh dengan segala aturan yang dituangkan Allah swt didalam agama-Nya dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Merekalah orang-orang yang betul-betul berpegang dengan tali Allah secara kuat, firman Allah swt:

وَمَن يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

Artinya: “Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Luqman : 22)

Mereka adalah orang-orang yang memurnikan keimanannya kepada Allah swt dari segala bentuk kemusyrikan, kekufuran dan kemunafikan dan menjauhi segala bentuk peribadahan yang ditegakkan tanpa adanya sikap ihsan—beribadah dengan keyakinan bahwa dirinya disaksikan Allah swt–.

Karena itu Allah swt hanya menerima islam sebagai agama-Nya bahkan mengatakan mereka yang beragama dengan selainnya dipastikan akan mengalami kerugian di akherat, sebagaimana firman-Nya:

Artinya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Al Imran : 19)

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al imran : 85)

Ayat ini menjelaskan bahwa setiap muslim yang tetap istiqomah didalam keislamannya dan meninggal dalam keadaan muslim maka ia masuk surga Allah swt dan sebaliknya seorang kafir dan terus berada didalam kekafirannya hingga meninggal masih dalam kedaan kafir maka ia akan menjadi penghuni neraka.

Adapun seorang yang tadinya muslim kemudian keluar dari keislamannya sedangkan dirinya sudah mencapai usia baligh, berakal dan mampu menentukan pilihan maka orang itu disebut dengan murtad.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An Nisaa : 137)

Jika seorang yang murtad dari islam kemudian bertekad kembali kepada islam maka pintu taubat Allah swt senantiasa terbuka baginya selama dirinya betul-betul melakukan taubat nashuha.

Namun para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang kemurtadannya terjadi berulang-ulang hingga lebih dari tiga kali :

1. Para ulama Hambali, riwayat dari para ulama Hamafi dan juga Malik berpendapat bahwa tidaklah diterima taubat orang yang berulang-ulang murtad berdasarkan firman Allah swt:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An Nisaa : 137)

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka Itulah orang-orang yang sesat.” (QS. Al Imron : 90)

Karena berulang-ulangnya sikap murtad menunjukkan kerusakan aqidahnya dan minimnya kepedulian kepada agamanya maka orang itu harus dibunuh.

2. Para ulama Syafi’i dan pendapat yang masyhur dikalangan para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa taubat seorang yang murtad diterima walaupun kemurtadannya terjadi berulang-ulang, berdasarkan firman Allah :

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ

Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi. Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ". (QS. Al Anfal : 38)

Sabda Rasulullah saw,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan,’Laa Ilaha Illallah’ dan apabila mereka mengatakan ‘Laa Ilaha Illallah’ maka terpeliharalah dariku agama dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisab mereka pada Allah swt.”

Mereka juga menegaskan bahwa seorang yang murtad berkali-kali apabila bertaubat untuk yang kedua kalinya harus diancam dengan pukulan atau dikurung dan tidak dibunuh.

Ibnu Abidin mengatakan bahwa apabila orang itu murtad untuk yang kedua kalinya kemudian bertaubat maka Imam harus memukulnya dan memberikan kebebasan kepadanya dan jika ia kembali murtad untuk yang ketiga kalinya kemudian bertaubat maka ia harus dipukul dengan pukulan yang menyakitkan dan dikurung sehingga tampak padanya bekas-bekas taubat kemudian diberikan kebebasan. Dan jika dia kembali murtad maka diperlakukan seperti itu lagi selamanya sehingga dia kembali kepada islam, seperti ini pula pendapat para ulama Maliki dan Syafi’i. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4959)

Jadi pintu taubat bagi teman anda untuk kembali kepada islam setelah kemurtadannya yang berulang-ulang masih tetap terbuka selama taubatnya itu dilakukan dengan penuh kesungguhan lahir maupun batin bukan seperti taubat-taubat yang dilakukan sebelumnya.

Adapun mereka yang tidak diterima taubatnya—sebagaimana disebutkan didalam surat al imron : 90—adalah mereka yang tidak bertaubat dari kekafiran dan kemusyrikan yang telah dilakukannya dengan kembali kepada islam.

Tentang surat An Nisaa ayat 137 ini, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan pendapat Mujahid dan para mufassir lainnya yaitu mereka bertambah kekafirannya dan terus teguh dalam kekafiran itu hingga mereka meninggal.

Ibnu Taimiyah kemudian mengatakan bahwa hal itu dikarenakan seorang yang bertaubat adalah yang kembali dari kekafirannya dan barangsiapa yang tidak bertaubat (darinya) maka sesungguhnya ia adalah orang yang terus menerus berada didalam kekafiran setelah kekafirannya.’

Sedang firman-Nya “kemudian bertambah kekafirannya” seperti seorang yang mengatakan,”Kemudian mereka berada didalam kekafiran dan terus menerus didalam kekafiran dan masih teguh dengan kekafirannya setelah keislaman mereka kemudian bertambah lagi kekafiran mereka dan tidak terdapat pengurangan didalam kekafirannya itu maka merekalah orang-orang yang taubatnya tidak diterima yaitu taubat yang dilakukannya tatkala menjelang kematiannya.

Karena orang yang bertaubat sebelum saat-saat kematiannya adalah orang yang bertaubat dengan segera dan kembali dari kekafirannya maka hal itu tidaklah menambah kekafirannya akan tetapi menguranginya. Hal itu berbeda dengan seorang yang terus menerus berada didalam kekafiran hingga waktu yang ditentukan yang tidak ada lagi waktu baginya untuk mengurangi kekafirannya apalagi meruntuhkan kekafiran itu. (Majmu’ al Fatawa juz XVI hal 30)

Bersegeralah wahai saudaraku untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya karena pintu taubat itu masih terbuka, kembalilah ke jalan Allah swt, perkuatlah hubungan anda dengan-Nya dengan ibadah-ibadah yang diperintahkan terutama shalat lima waktu. Cintailah rasul-Nya, Muhammad saw dengan menerapkan sunnah-sunnahnya didalam kehidupan anda.

Baca dan pelajarilah Al Qur’an karena ia adalah tali Allah yang kuat yang menghubungkan anda dengan-Nya dan penunjuk jalan kehidupan anda meraih kebahagiaan di dunia dan akherat. Jauhilah setan dengan segala bisikannya yang terus dihembus-hembuskan kedalam hati anda demi menimbulkan berbagai keraguan akan kebenaran islam dan memalingkan anda dari jalan kebenaran. Kemudian pelajarilah islam dari sumbernya yang benar yang bersandar kepada Al Qur’an, sunnah dan pendapat para ulama yang dipercaya baik para ulama terdahulu maupun yang belakangan.

Apakah Ibadah yang Dia Tinggalkan Saat Murtad Perlu Dibayar Saat Kembali Masuk Islam?

Dalam masalah yang anda tanyankan, para ulama memang berbeda pendapat, apakahseseorang wajib mengganti ibadah yang dia tinggalkan selama murtad atau tidak. Ulama dari kalangan madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwaorang itu tidak perlu mengqodho karena dia dalam keadaan kafir sehingga ketika ia kembali bertobat maka keimanannya menghapus semua dosanya. Orang yang telah murtad kemudian kembali memeluk agama Islam tidak diwajibkan mengganti ibadah-ibadah yang ditinggalkan selama orang tersebut murtad. Karena pada saat tersebut dia bukan seorang muslim yang diberikan taklif untuk melaksanakannya. Adapun ulama Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa orang yang murtad kemudian taubat diwajibkan untuk mengqodho ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama dia murtad. Sedangkan menurut ulama Hanabilah tidak ada kewajiban untuk mengqodhonya menurut pendapat resmi madzhaab tersebut sebagaimana halnya pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki di atas. Namun bila sebelum murtad ada sholat yang dia tinggalkan, jumhurul ulama dari kalangan Al-Hanafiyah , Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib diqodho. Karena meninggalkan ibadah adalah sebuah kemaksiatan dan kemaksiatan tersebut tetap ada walaupun ia sudah murtad (dan kembali memeluk Islam) Pendapat ini berbeda dengan Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa begitu seseorang murtad masuk Islam kembali, maka seluruh dosa yang pernah dia lakukan seumur hidupnya, baik sebelum atau ketika murtad terhapus dengan keimanannya Sedangkan dalam urusan haji Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa bila seseorang muslim yang sudah pernah berhaji lalu murtad maka ketika dia masuk Islam lagi wajib untuk mengulangi hajinya. Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan tidak wajib mengulangi hajinya demikian juga dikemukakan oleh Al-Hanabilah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah XXII 200-201)  - See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/03/hukum-orang-murtad-lebih-dari-sekali.html?m=0#sthash.ZE7xXpti.dpuf
Dalam masalah ini, para ulama memang berbeda pendapat, apakah seseorang wajib mengganti ibadah yang dia tinggalkan selama murtad atau tidak. 

Ulama dari kalangan madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa orang itu tidak perlu mengqodho karena dia dalam keadaan kafir sehingga ketika ia kembali bertobat maka keimanannya menghapus semua dosanya. Orang yang telah murtad kemudian kembali memeluk agama Islam tidak diwajibkan mengganti ibadah-ibadah yang ditinggalkan selama orang tersebut murtad. Karena pada saat tersebut dia bukan seorang muslim yang diberikan taklif untuk melaksanakannya. 

Adapun ulama Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa orang yang murtad kemudian taubat diwajibkan untuk mengqodho ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama dia murtad. 

Sedangkan menurut ulama Hanabilah tidak ada kewajiban untuk mengqodhonya menurut pendapat resmi madzhaab tersebut sebagaimana halnya pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki di atas. Namun bila sebelum murtad ada sholat yang dia tinggalkan, jumhurul ulama dari kalangan Al-Hanafiyah , Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib diqodho. Karena meninggalkan ibadah adalah sebuah kemaksiatan dan kemaksiatan tersebut tetap ada walaupun ia sudah murtad (dan kembali memeluk Islam).

Pendapat ini berbeda dengan Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa begitu seseorang murtad masuk Islam kembali, maka seluruh dosa yang pernah dia lakukan seumur hidupnya, baik sebelum atau ketika murtad terhapus dengan keimanannya Sedangkan dalam urusan haji Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa bila seseorang muslim yang sudah pernah berhaji lalu murtad maka ketika dia masuk Islam lagi wajib untuk mengulangi hajinya. Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan tidak wajib mengulangi hajinya demikian juga dikemukakan oleh Al-Hanabilah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah XXII 200-201)

Wallahu A’lam


Hukum Orang Yang Murtad Berulangkali Rating: 4.5 Diposkan Oleh: o

0 komentar:

Posting Komentar