Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan Berat (Buruh Pabrik, Kuli Bangunan, Dsb)


Kami hidup di Negara barat yang tidak mempedulikan masalah puasa dan orang-orang yang berpuasa. Sedangkan suamiku harus bekerja setahun sebagai bentuk kuliah kerja nyata dari tahun terakhir studinya di bidang farmasi. Problemnya adalah tempat kerja suami jauh, membutuhkan sekitar satu jam perjalanan mobil, sedangkan di tempat kerja menghadapi banyak pasien. Suamiku merasakan pusing-pusing saat melakukan pekerjaan ini (sambil berpuasa), sampai pernah keliru ketika memberikan obat kepada pasien. Dia sekarang berpikir untuk berbuka karena sebab ini. Perlu anda ketahui bahwa jarak dari rumah ke tempat kerja kurang dari 48 mil, seperti yang anda sebutkan dalam salah satu jawaban. Akan tetapi waktu perjalanan memakan satu jam pergi dan satu jam untuk pulang, sementara waktu kerja 12 jam terus menerus. Apakah dibolehkan berbuka dan nanti akan diqadha setelah praktek kuliahnya berakhir?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang telah dinyatakan dalam Al-Quran, Sunnah dan konsesus (ijma) para ulama'. Tidak boleh berbuka kecuali kalau ada uzur (alasan) syar'i seperti sakit atau safar. Terkadang seseorang di tengah puasa merasakan kepayahan, maka hendaklah dia bersabar dan memohon bantuan kepada Allah Azza wa Jalla. Kalau merasa sangat haus waktu siang Ramadhan, dibolehkan menyiram air di kepala untuk mendinginkan suhu badan, atau dengan berkumur. Kalau karena kondisi kehausannya sangat membahayakan keselamatan jiwa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha setelah itu di hari yang lain.

Akan tetapi berbuka puasa tidak boleh karena pekerjaan yang menjadi sebab adanya kondisi yang melelahkan tersebut,  kalau masih memungkinkan mengambil cuti kerja di bulan Ramadhan atau meringankan beban pekerjaan atau merubah pekerjaan yang lebih mudah lagi.

Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) berkata:

Sudah diketahui dengan pasti bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu setiap mukallaf (orang yang telah diberi beban melakukan kewajiabn) harus berupaya sedapat mungkin untuk melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah ta'ala,  seraya mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya tanpa melupakan dunianya dan tanpa mengedepankan dunianya atas akhiratnya.

Jika ada pertentangan antara keduanya, upayakan semaksimal mungkin agar dapat mengkompromikan supaya keduanya dapat terlaksana. Dalam pertanyaan di atas mungkin dia dapat mengganti waktu kerjanya menjadi malam hari atau dia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Kalau tidak memungkinkan, silakan mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya. Jangan mengedepankan urusan dunia dengan mengorbankan akhirat. Karena pekerjaan mencari rezki banyak caranya tidak hanya terfokus pada pekerjaan yang melelahkan badan. InsyaAllah akan ada pekerjaan mubah untuk mencari rezki yang dapat melaksanakan kewajiban Allah dengan izin Allah.

Allah berfirman: "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Thalaq: 2-3).

Jika dia tidak mendapatkan pekerjaan kecuali apa yang disebutkan tadi, maka hendaklah dia membawa agama berpindah ke tempat lain yang lebih memudahkan untuk melaksanakan agama dan dunianya serta bekerja sama dengan umat Islam dalam kebaikan dan ketaqwaan. Karena bumi Allah luas sekali.

Allah berfirman: "Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak." (QS. An-Nisaa: 100).

Firman Allah lainnya: "Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu." Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar: 10).

Kalau sekiranya tidak mendapatkan semuanya, dan mengharuskan dia tetap bekerja dengan pekerjaan berat, dia harus tetap berpuasa sampai merasa kepayahan. Apabila sudah merasakannya, baru boleh makan dan minum sesuai dengan kebutuhan agar bisa menghilangkan kepayahan. Kemudian setelah itu (tenaganya pulih) dia tetap menahan makanan. Dan mengqadhanya di hari lain yang mudah baginya untuk berpuasa.

Fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' (10/233-234).

Mereka (Komisi Fatwa Arab Saudi) juga ditanya tentang seorang yang bekerja di pabrik roti dan merasakan sangat kehausan dan kelelahan dalam bekerja. Apakah dia boleh berbuka puasa?

Mereka menjawab: Orang tersebut tidak dibolehkan berbuka. Dia harus tetap berpuasa. Membuat roti di siang hari Ramadan bukan uzur dibolehkannya berbuka. Oleh karena itu, hendaknya dia bekerja sesuai kemampuan."

Fatawa Al-Ad-Daimah Lilbuhuts Al-ilmiyah wal Ifta' (10/238)

Wallahu'alam.

Sumber: islamqa

YouTube channel: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook page: facebook.com/LampuIslam

Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan Berat (Buruh Pabrik, Kuli Bangunan, Dsb) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: o

0 komentar:

Posting Komentar