Bagaimana Para Ahli Fiqih Menyikapi Perbedaan Pendapat?

Sebelumnya saya pernah sharing artikel mengenai bagaimana cara kita menyikapi perbedaan pendapat dalam Islam. Sekarang kita akan membahas bagaimana para fuqaha' (ahli fiqih) menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Ada kalimat yang masyhur sekali di kalangan para fuqaha’ (ahli fiqih), dan hampir semua imam madzhab diriwayatkan pernah mengatakan kalimat ini, yaitu:

رأيي صواب ويحتمل الخطأ ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب

“Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar”.

Semua Imam mengklaim bahwa pendapatnya itu ialah yang benar, namun dengan kerendahan hati yang sangat beliau mengatakan bahwa pendapatnya itu benar dengan kemungkinan adanya kesalahan, akan tetapi pendapat yang lain salah dengan kemungkinan adanya kebenaran di dalamnya.

Mungkin ada yang berfikir bahwa ini seperti kesombongan dari seorang ulama tentang ijtihad mereka, padahal sejatinya sama sekali tidak bernilai kesombongan. Justru malah sebaliknya, ini adalah pengakuan yang menunjukkan bahwa seorang faqih itu sangat tawadhu’.

Bagaimana bisa tawadhu’, kenapa tidak mereka katakan saja bahwa pendapatnya itu salah? Tapi malah mengklaim benar.

Yang pertama harus dingat itu ialah bahwa yang mengatakan perkataan ini bukanlah seorang ulama yang levelnya masih standar atau masih level tingkat medium. Akan tetapi yang mengatakan ini adalah ulama yang memang berlevel mujtahid, bahkan mujtahid mutlak.

Dan seorang mujtahid mendapat perintah untuk berijtihad bukan mengikuti dalam masalah hukum ibadah yang ia kerjakan. Bahkan tidak juga diperkenankan untuk mengikuti mujtahid yang lain. Artinya bahwa seorang mujtahid yang mempunyai alat untuk berijtihad, ia harus dan wajib berijtihad dan haruslah memastikan bahwa ijtihadnya ini sudah pada koridor ijtihad yang memang diakui oleh kalangan ulama lain.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya “Raudhoh Al-Nadzir”, dalam bab Ijtihad dengan gamblang beliau mnejelaskan bahwa seorang mujtahid tidak diperbolehkan untuk mengikuti fatwa mujtahid lain. Dan beliau dengan tegas bahwa ini adalah sebuah kesepakatan (Ittifaq).

Lalu kenapa harus mengatakan pendapatnya yang benar?

Jawabnya karena seorang muslim tidak mungkin melaksanakan ibadah dengan sandaran dalil yang “Salah”. Dan yang benar menurut seorang mujtahid ialah apa yang telah ia ijtihadkan, dan itulah kebenaran di mata seorang mujtahid. Dan ijtihadnya menjadi sandaran dalil bagi dirinya dan siapa yang mengikuti, karena menjadi sandaran dalil, tidak mungkin seorang muslim beribadah dengan dalil yang salah.

Tapi sama sekali seorang mujtahid tidak pernah mengklaim bahwa hasil ijtihadnya ialah kebenaran mutlak yang harus diikuti dan orang lain tidak boleh berbeda, dengan kalimat: [ويحتمل الخطأ] “Bisa Jadi salah”! Disini letak bahwa seorang faqih itu seorang yang tawadhu dan tidak sombong. Sama sekali tidak pernah mengklaim kebenaran hanya padanya.

Karena mereka sadar, bahwa apa yang mereka ijtihadkan tidak mesti sama dengan mujtahid lain yang juga berijtihad yang bisa jadi itu berbeda dengan hasil ijtihadnya. Yang diperintahkan oleh Allah swt kepada para mujtahid ialah berijtihad, dan kemana hasil ijtihad akan mengarahkan mereka, disitulah kebenaran di mata mereka.

Dan kalimat: [رأيي غيري خطأ ويحتمل الصواب] “Pendapat selainku salah tapi bisa jadi benar”. Di sinilah poin bahwa seorang faqih atau mujtahid tidak diperkanankan untuk saling hujat dan mengklaim bahwa kebenaran hanya pada dirinya, tidak pada orang lain.  

Seorang ulama A berijtihad dan menghasilkan hukum A, lalu ulama B berijtihad dan menghasilkan hukum B. kedua ulama tersebut terpuji dan mendapat ganjaran pahal dari Allah swt atas ijtihadnya itu. Hukum A itu salah menurut ulama B tapi bisa jadi benar, dan juga sebaliknya, hukum B itu salah menurut ulama A tapi bisa jadi benar juga.

Keduanya telah melakukan kewajiban masing-masing sebagai seorang mujtahid, untuk berijtihad. Adapaun siapa yang ijtihadnya bersepakat dengan kebanaran yang ada pada Allah, itu bukan tuntutan. Yang dituntut itu ialah mereka berijtidah, setelah itu mereka beribadah dengan hasil ijtihadnya sendiri. Dan itu legal dalam syariah karena telahmnedapat legalitas.

Karena masing-masing telah melakukan kewajiban, dan masing-masing diakui ijtihadnya oleh syariah, seorang mujtahid tidak punya celah untuk menghujat atau memaki atau juga mencaci ijtihad ulama lain. Tapi tetap dalam koridor saling menghormati.

Karena itu, kita tidak temukan ada seorang mujtahid atau imam madzhab yang mengklaim madzhabnya yang paling benar sendiri dan tidak juga mereka memaksa orang lain untuk mengikuti madzhabnya. Semua tetap kondusif dan saling menghormati tanpa ada yang menghina satu sama lain.

Wallahu A’lam

Sumber: rumahfiqih

YouTube channel: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook page: facebook.com/LampuIslam

Bagaimana Para Ahli Fiqih Menyikapi Perbedaan Pendapat? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: o

0 komentar:

Posting Komentar