Pemilu 2014: Bolehkah Saya Golput?


Terdapat beberapa pendapat kalangan ulama Islam tentang status orang-orang yang tidak menentukan pilihannya dalam pemilu 2014 ini, baik sikap mereka dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. Sebagian bahkan memfatwakan haram hukumnya. Kelihatannya mengkaitkan persoalan ini dengan halal atau haram merupakan suatu yang terkesan agak berlebihan, karena ini lebih banyak berurusan dengan perbuatan dosa atau amal kebaikan. Sedangkan sikap tidak memilih dalam pemilu tidak bisa dilihat dari kacamata tersebut.

Memilih ataupun tidak memilih bisa bernilai baik atau malah sebaliknya berdosa. Ketika anda menetapkan pilihan berdasarkan nepotisme atau iming-iming uang atau bahkan karena tidak peduli dengan akhlak orang yang dipilih, pokoknya dilandasi semangat kelompok, 'right or wrong, my party', itu bisa dinilai suatu dosa. Pada sisi yang lain, memutuskan tidak memilih karena tidak peduli atau masa bodoh padahal melihat adanya potensi yang membahayakan umat kalau hal tersebut dilakukan juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak pada tempatnya.

Mungkin pemahaman yang lebih tepatnya adalah : ini merupakan kalkulasi dalam menilai manfaat atau mudhoratnya keputusan untuk menjadi golput atau ikut-serta dalam pemilu, dan karena berdasarkan pertimbangan seperti itu tentu saja penilaian akan bersifat subjektif tergantung sudut pandang kita dalam melihat permasalahannya. Bagi para ulama yang menyatakan golput adalah haram, mereka mungkin menetapkan bahwa sikap ini - dalam kondisi sekarang - dapat menimbulkan mudhorat dan bencana yang lebih besar bagi keselamatan umat, ketimbang ikut memilih sekalipun nanti bakalan kecewa karena ternyata si calon yang telah ditunjuk tersebut tidak amanah.

Pada dasarnya tidak memilih atau golput juga merupakan suatu pilihan yang memiliki konsekuensi yang sama ketika kita memutuskan untuk memilih calon yang ada. Ikut mencoblos dalam pemilu mengandung resiko baik dan buruk, dikatakan baik kalau si calon tersebut bekerja sesuai amanah yang diberikan, dan disebut tidak baik kalau dia berkhianat. Sebaliknya tidak memilihpun mempunyai resiko yang buruk juga, gara-gara kita tidak memilih, maka yang terpilih justru orang-orang yang memiliki prinsip dan nilai bertentangan dengan apa yang kita anut.

Mari kita ulas bagaimana kondisi yang ada...

Berdasarkan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislatif, bak ditingkat DPR-Pusat, DPRD Propinsi maupun Kota/Kabupaten, kita melihat adanya kecenderungan orang-orang non-Muslim dan pengikut ajaran menyimpang untuk mengambil posisi dalam badan legislatif. Lembaga ini diberi hak oleh undang-undang untuk membuat aturan yang mengikat kehidupan semua warga negara, tidak peduli apakah dalam pemilu orang tersebut tidak ikut memilih alias golput. Anda tidak bisa mengatakan menolak ketika suatu undang-undang dibuat oleh DPR atau DPRD yang tidak sesuai dengan aqidah anda lalu berkata :"Saya tidak ikut memilih, jadi peraturan tersebut tidak berlaku buat saya..".

Sistem demokrasi yang kita terapkan sekarang tetap akan berjalan sekalipun mayoritas rakyat mogok untuk memilih. Katakanlah - dengan berbagai alasan - 90% warga negara yang telah mempunyai hak untuk ikut pemilu bersikap golput, para anggota DPR/DPRD serta Presiden tetap saja akan dipilih oleh 10% suara yang tersisa, dan mereka akan menjadi pimpinan anda selama 5 tahun berikut, tidak peduli anda mau menerima atau tidak. 

Bisa dibayangkan kalau hal ini yang terjadi, sebagian besar umat Islam tidak ikut memilih, lalu suara yang tersisa adalah mereka yang bukan Islam, atau masyarakat pengikut aliran sempalan seperti Syiah, Ahmadiyah, liberal, atheis, dll, maka calon-calon yang mengusung pemahaman inilah yang akan berhasil menduduki badan legislatif, mereka lalu membuat aturan yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan mau tidak mau anda harus ikut ketika peraturan tersebut diundangkan secara resmi.

Contoh kasus, dalam masa kampanye beberapa waktu lalu, ada seorang caleg untuk daerah pemilihan kota Bengkulu yang menyatakan akan menghidupkan kembali kompleks lokalisasi pelacuran di kota tersebut kalau dia yang terpilih :

"Caleg untuk Daerah Pemilihan III Kecamatan Kampung Melayu dan Selebar Kota Bengkulu ini berpendapat, terlepas apapun profesi yang dilakoni sejumlah Penjaja Seks Komersil (PSK) yang masih tersisa di kawasan eks lokalisasi, mereka tetap berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta persamaan hak di mata masyarakat lainnya."Karena itu saya berjanji akan membantu untuk memperjuangkan aspirasi warga di pemukiman ini (eks lokalisasi). Bayangkan jika lokalisasi ini ditutup, maka angka tindakan asusila di Bengkulu akan terus bertambah, (Vivanews, 27 Maret 2014)

Keaktifan kita untuk ikut memilih calon yang kita nilai sesuai dengan aspirasi Islam otomatis akan menghambat calon-calon seperti ini untuk bisa lolos, sebaliknya kalau kita tidak peduli maka sisa suara yang memilih dan kebetulan mendukung caleg 'aneh' ini akan mendominasi perolehan suara dan membuat orang ini berhasil menduduki posisi di legislatif lalu merealisasikan idenya tersebut. Apakah ini yang kita inginkan..? 

Bukan rahasia lagi bahwa di DPR pusat saat ini sedang antri rumusan undang-undang yang banyak bertentangan dengan aturan Islam. Ada usulan untuk membuat aturan membolehkan pernikahan kaum homoseksual dan lesbian, yaitu RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender). Beberapa waktu yang lalu kelompok liberal berusaha menyodorkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD- KHI) yang isinya antara lain : diberlakukannya masa iddah bagi laki-laki, pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, boleh nikah beda agama, boleh kawin kontrak, ijab kabul bukan rukun nikah, dan anak kecil bebas memilih agamanya sendiri.

Pada kasus lain - sekalipun belum berupa usulan untuk diundangkan - sudah ada pemikiran yang menggugat tentang aturan waris dalam Islam : Jika dahulu Prof. DR. H. Munawir Sjadzali MA, dengan pemikirannya "Reaktualisasi Islam"-nya melakukan penggusuran hukum waris antara laki-laki dan perempuan dari dua banding satu (2:1) menjadi sama, satu banding satu (1:1). Maka sekarangpun muncul Dr. H. Mukhtar Zamzami, SH, MH, yang menganggap “Pembagian Waris Sama Rata Tidak Masalah” tulis pelitaonline.com, Rabu, 11 Januari 2012. Perbedaan alasan keduanya, kalau Munawir Sjadzali berangkatnya dari konsep "Reaktualisasi Islam" yang intinya melakukan pembaharuan pemikiran Islam dan sekaligus melakukan koreksi terhadap Al-Qur'an dan al-Sunnah. Munawir berpijak di atas QS. Al-Baqarah: 106 yang berbicara tentang nasikh dan mansukh. Berbeda dengan Mukhtar Zamzami, anggapannya terhadap pembagian waris sama rata tidak masalah berangkat dari teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran). Kesamaan keduanya, bahwa ketetapan sama rata antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian warisan didasarkan pada rasa keadilan. Ini berarti menganggap bahwa hukum Allah di atas dianggap tidak adil.

Calon-calon anggota legislatif dari penganut dan pendukung ajaran sempalan seperti Syiah dan Amadiyah, yang selama ini merepotkan umat Islam, dipastikan akan mengusulkan juga peraturan yang bisa mengamankan mereka untuk menyebarkan paham mereka dikalangan umat Islam. Pasal-pasal penistaan agama yang selama ini cukup mampu melindungi umat dari penyesatan aqidah bisa saja diganti dengan peraturan sebaliknya yang justru akan melindungi kegiatan mereka. 

Kita juga diinformasikan tentang bagaimana contoh sikap para pemimpin non-Muslim dalam menilai suatu permasalahan.

Bisa saja si pemimpin tersebut sama sekali tidak punya masalah dengan Islam, mereka bekerja berdasarkan konstitusi, selalu mengambil kebijakan yang mementingkan kemaslahatan rakyat, aktif menanggulangi praktek korupsi, berupaya membina ketertiban dan disiplin warga, berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, sesuatu tujuan yang tentu saja sejalan dengan nilai-nilai Islam. tapi disisi lain, karena si pemimpin non-Muslim ini memiliki landasan moral yang berbeda, maka dia juga menyatakan misalnya Wakilk Gubernur Jakarta Ahok yang berpendapat :"Saya kira minum bir nggak salah, asal tidak mabok", atau ibu Menteri Kesehatan yang baru-baru ini bikin heboh dengan kebijakannya untuk 'membekali' anak-anak remaja dengan kondom agar tidak tertular virus HIV, barangkali nilai moral si pejabat ini bunyinya :"Daripada berzina dan ketularan AIDS lebih baik berzina tapi tidak ketularan AIDS..". Anda juga bisa membayangkan kalau Hary Tanoesoedibdjo berhasil menjadi pimpiman negara kita, bisa jadi Indonesia akan marak dengan kontes Miss-Miss-an yang ditentang oleh sebagian umat Islam melalui fatwa MUI. Nilai moral yang dipakai pemimpin ini lebih mengedepankan soal keuntungan ekonomi dan bisnis dibandingkan aspirasi umat Islam.

Mungkin saja kebijakan yang diambil oleh pemimpin non-Muslim sama sekali tidak bertujuan untuk merusak dan menentang ajaran Islam, mereka menetapkannya berdasarkan kepentingan lain yang sebenarnya juga sesuai dengan apa yang diinginkan umat. Peningkatan kegiatan ekonomi, pencegahan masyarakat dari virus HIV, dll juga akan menjadi tujuan yang diinginkan umat. tapi ketika bentuk kebijakan tersebut harus memilih, maka nilai moral yang dianut oleh si pengambil keputusan sangat menentukan. Disini pasti akan ada pihak yang harus dikorbankan.

Anda bisa membayangkan seandainya orang-orang seperti inilah yang berkuasa, mereka berhasil menduduki posisi di lembaga legislatif dan eksekutif, bukan karena meraup suara mayoritas, namun karena banyaknya orang-orang Islam yang memilih untuk golput, Lalu sisa suara non-Islamlah yang akhirnya menentukan keberhasilan mereka tersebut.

Inilah yang menjadi kekhawatiran para ulama yang menyatakan bahwa golput tersebut haram. Kita bisa memaklumi mengapa mereka sampai mengeluarkan fatwa tersebut. Sekali lagi, menyatakan halal atau haram memang terkesan agak berlebihan, namun kita sebaiknya berpikir positif saja, bahwa para ulama tersebut melihat ada potensi bahaya yang akan melanda umat Islam di Indonesia seandainya mereka lebih 'memilih untuk tidak memilih', sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Umat Islam sekarang mungkin dihadapkan dengan adanya 2 pilihan yang dua-duanya tidak baik. Pengalaman sebelumnya menunjukkan harapan kita terhadap para anggota legislatif maupun partai yang mengusung nilai-nilai Islam ternyata memamerkan kelakuan yang tidak ada bedanya dengan perbuatan orang kafir. Ada skandal korupsi, ada kelakuan amoral, kongkalingkong, arogan, bekerjasama dengan non-Muslim, bahkan dalam beberapa tindakan membuat aturan yang menyerempet-nyerempet pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam, Namun kalau kita meninggalkan mereka dengan alasan seperti ini, kekuasaan bisa diambil alih oleh pihak yang memunculkan mudhorat yang lebih besar lagi, dan mau tidak mau kita tetap saja harus mengikuti hasil pekerjaan mereka.

Untuk itu marilah kita berpikir dengan hati yang jernih, dasarnya tentu saja untuk kepentingan umat Islam. Memilih atau tidak memilih adalah hak anda dan insya Allah tidak ada hubungannya dengan halal atau haram, ini hanya soal kalkulasi rasional melihat manfaat dan mudhorat, Kalau anda menilai untuk golput lebih bermanfaat, silahkan lakukan, sebaliknya kalau ketika anda bisa melihat ada mudhorat yang lebih besar kalau melakukan hal tersebut, datanglah ke TPS terdekat, coblos pilihan anda, lalu berdo'a kepada Allah agar memberikan yang terbaik buat bangsa ini.


Sumber: hikmah.muslim-menjawab.com 

YouTube channel: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook page: facebook.com/LampuIslam

Pemilu 2014: Bolehkah Saya Golput? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: o

0 komentar:

Posting Komentar